Friday, November 07, 2008

Hak untuk TIDAK Menghirup Asap Rokok


Merokok mungkin mengasyikkan bagi sebagian orang. Di Indonesia sendiri, rokok telah menjadi candu bagi banyak orang. Rokok yang sebenarnya merupakan racun ini kadang menimbulkan masalah tersendiri bagi orang-orang yang bukan perokok. Di dalam asap rokok terdapat utamanya terdapat gas karbon monoksida dan zat nikotin yang otomatis akan meracuni orang yang menghirupnya meskipun bukan perokok. Oleh karena itu sebenarnya adalah suatu hal yang wajar bagi orang-orang "bukan perokok" memperjuangkan hak-haknya untuk hidup sehat tanpa asap rokok. Dan mestinya hak itu dihormati oleh para "perokok".

Aku sendiri termasuk orang yang "bukan perokok" dan setiap hari musti menghadapi hidup tanpa bebas dari asap rokok. Ketika di bus, di jalan umum, bahkan dirumahku sendiri. Dulu aku begitu jengkel ketika ayahku dengan seenaknya merokok di dalam rumah dan mencemari udara yang harusnya segar. Kini sepeninggalnya beliau, masih ada saja orang yang suka nongkrong di dekat rumah dan membawa asap rokok masuk ke rumah. Sungguh merupakan keprihatinan yang besar bagiku. Saat ini seluruh keluargaku di dalam rumah tidak ada yang merokok, tapi harus menghadapi ancaman kesehatan yang ditimbulkan dari racun asap rokok. Padahal penyakit yang bisa ditimbulkan oleh asap rokok sangat banyak, diantaranya angina, asma dan alergi. Kalo udah sakit siapa yang harus tanggung jawab coba~


Aku sadar dengan sepenuhnya bahwa merokok adalah hak asasi setiap orang. Tidak ada satupun hak yang diberikan padaku atau orang-orang "bukan perokok" lainnya untuk memaksa seorang "perokok" tidak merokok atau berhenti merokok. Tapi kesehatan juga adalah bagian dari hak asasi manusia. Mustinya kedua hak ini tidak saling berbenturan dengan saling menghargai dan menjunjung tinggi hak masing-masing. Untuk itu aku berusaha netral dalam mengutarakan pendapatku tentang masalah ini. Yaitu dengan mengambil sudut pandang tengah yang bersifat adil satu sama lain.

Sebagai "perokok" sebaiknya membiasakan sikap-sikap seperti ini:
  • Tidak merokok di ruang publik yang didalamnya terdapat anak-anak, maupun orang yang bukan perokok.
  • Menggunakan fasilitas ruang merokok yang disediakan.
  • Tidak merokok di tempat yang menjadi fasilitas umum.
  • Tidak merokok didalam rumah yang didalamnya biasa menjadi tempat keluarga berkumpul.
  • Menyiapkan asbak setiap kali merokok agar tidak mengotori lingkungan.
  • Menghormati "bukan perokok" dengan bersikap sopan dan meminta diri ketika akan merokok.
  • Menghormati peraturan pada tempat yang didalamnya terdapat larangan untuk tidak merokok.
  • Tidak merokok di ruang tertutup tanpa ventilasi udara.

Sebagai "bukan perokok" mustinya juga melakukan hal seperti ini:
  • Tidak mendeskriminasikan para "perokok" dan memberikan penghakiman.
  • Tidak menunjukkan sikap kurang sopan ketika bertemu "perokok" yang merokok sembarangan.
  • Mampu menegur dengan halus dan tidak menyinggung perasaan ketika hak untuk sehatnya dilanggar.
  • Berusaha menciptakan suasana yang mendukung bagi "perokok" yang ingin berhenti merokok.
  • Memberikan dukungan dan motivasi bagi "perokok" untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Selain itu pemerintah juga harus:
  • Menyediakan ruang merokok di fasilitas publik sehingga para "perokok" dapat dengan bebas menggunakan haknya untuk merokok.
  • Membuat undang-undang yang mampu melindungi hak warganya yang "bukan perokok" untuk hidup sehat tanpa asap rokok.
  • Menciptakan suasana kondusif bagi sosialisasi kampanye anti-merokok.
  • Memberikan peraturan lebih ketat bagi produsen rokok untuk mencantumkan bahaya merokok yang lebih informatif.
  • Melindungi anak-anak usia dini untuk tidak merokok dengan memberlakukan inspeksi dan peraturan ketat di sekolah maupun ruang publik.
  • Mensosialisasikan budaya anti-rokok.

2 comments:

  1. thanks God I've done this bad habit since a year ago....

    ReplyDelete
  2. @ria
    that's a good point, bagoes.. bagoes!!!

    ReplyDelete