Friday, November 07, 2008

Child Trafficking


Masih berhubungan dengan kasus pernikahan Ulfa. Aku begitu miris ketika menyadari bahwa perdagangan anak masih marak di negeri ini. Anak yang seharusnya dapat dengan bahagia menjalani masa kecilnya, harus dihadapkan pada kenyataan hidup mereka yang gelap. Mereka (para anak-anak di bawah umur) dipaksa untuk bekerja paksa, menjadi budak, bahkan menjadi pemuas nafsu seksual para hidung belang (pria atau wanta). Sungguh mengerikan memang praktek trafficking alias perdagangan manusia ini. Apalagi jika yang jadi korbannya adalah anak-anak.

Dulu aku pernah baca di koran (lupa nama, judul, maupun tanggalnya) bahwa di Cina ada sekelompok anak-anak yang dipaksa bekerja di pabrik keramik dan genting bahkan hingga usianya mencapai 30 tahun lebih. Ketika diketemukan, kondisi mereka sudah kurus kering dan sakit-sakitan karena puluhan tahun bekerja paksa. Sungguh tidak terpikirkan kalo ini harus dihadapi oleh anak-anak Indonesia. Tetapi inilah kenyataan yang benar-benar terjadi di Indonesia. Banyak anak yang harus putus sekolah karena dipaksa bekerja, bahkan oleh orangtua kandung mereka sendiri. Alasannya apa lagi kalo bukan masalah ekonomi. Karena perekonomian keluarga yang buruk anaklah yang harus menanggung semua.


Pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak pasal 4 jelas-jelas disebutkan bahwa "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 juga menyatakan bahwa Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun", artinya sebelum umur 18 tahun (berarti aku bukan anak-anak lagi ya! pake nanya lagi) mereka belum diperbolehkan untuk bekerja. Namun kenyataannya undang-undang ini hanyalah berakhir sebagai kertas bisu yang tidak berfungsi apa-apa. Pemerintah belum mampu melindungi warga-warganya dibawah umur untuk tidak memperoleh kekerasan dan diskriminasi. Padahal kenyataan itu terpampang jelas di dalam kehidupan sehari-hari. Di perempatan jalan dapat dilihat anak-anak usia sekolah bahkan bayi yang dipaksa ikut mengemis atau mengamen. Sungguh sebuah kenyataan yang pedih dan menyayat hati, di jaman kemerdekaan ini beberapa anak-anak masih belum menikmati kemerdekaan.


Berbicara masalah gepeng (gelandangan dan pengamen) anak-anak, aku pernah mendengar bahwa ada beberapa pihak yang memanfaatkan mereka untuk transplantasi organ. Ya, transplantasi organ, anda tidak salah dengar. Anak-anak tersebut dipaksa untuk diambil ginjal, kornea, dan organ-organ mereka yang lain untuk dimanfaatkan sebagai transplant organ. Beberapa dari anak-anak itu terpaksa menjalani hidup mereka dengan kondisi catat, juga ada pula yang terenggut jiwanya. Memang sadis sekali pihak yang mempraktekkan hal ini. Akan tetapi sayangnya nasib mereka kadang terabaikan dan hanya berakhir sebagai buah bibir.

Tidak hanya gepeng, ada pula anak-anak dari keluarga bahagia yang diculik dan dieksploitasi. Mereka direnggut dari keluarganya dan dijadikan budak untuk pekerjaan kasar. Ada pula yang dipaksa menjadi pekerja seksual di bawah umur. Akhirnya yang terjadi adalah mereka tumbuh menjadi pribadi liar dan menjalani kehidupan yang gelap. Sudah terampas seluruh hak-hak asasi mereka sebagai manusia dan anak-anak. Kemalangan ini harus dialami oleh banyak anak-anak di Indonesia yang harusnya hidup bahagia dan tumbuh bersama keluarga mereka.

Menyadari kenyataan tersebut seharusnya pemerintah dan masyarakat harus mulai bertindak. Tidak ada yang lebih penting selain melindungi generasi muda bangsa Indonesia. Merekalah yang akan menentukan masa depan Indonesia. Bentuklah organisasi yang mampu menjamin pendidikan anak-anak dan kesejahteraan mereka. Kumpulkanlah anak-anak yatim piatu untuk ditampung di tempat yang benar, seperti pesantren atau asrama misalnya. Dan bagi orang tua, luangkanlah waktu untuk lebih mempedulikan anak-anak. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban trafficking kelak, marilah kita bertindak sekarang.

Baca Undang-undangnya di:
Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Beca tentang human trafficking di:
Human Trafficking - Wikipedia, the free encyclopedia

No comments:

Post a Comment